Sabtu, 05 Maret 2016

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN KRIMONOLOGI

• Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence).

• Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan namailmu tentang hukumnya kejahatan”. 
• Dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht).
• Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakanstrafrecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan / reaksi yang diperlukan
Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuannya untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan
Interaksi antara Hukum Pidana dan Kriminologi disebabkan oleh :
1. Saat ini perkembangan Hukum Pidana memberi kedudukan penting bagi kepribadian pelaku tindak pidana dengan memperhatikan kepribadian si penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat ringannya (ukuran) hukuman
2.  Sejak dahulu tindak pidana yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak diberi perlakuan khusus. Akan tetapi, perhatian terhadap individu yang melakukan perbuatan, sekarang ini seakan- akan telah mencapai arti yang berbeda sekali dari usaha-usaha sebelumnya. Sehubungan dengan ini pengertian-pengertian tentang kriminologi telah terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga criminal science sekarang menghadapi masalah-masalah dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan hubungannya sangat erat dengan Kriminologi. 
Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang deskriptif (mengambarkan) dan empiris berdasarkan hal-hal yang nyata dan tidak normative, akan tetapi obyek penyelidikannya tertuju kepada kriminalitas tidak mungkin ditentukan tanpa ukuran-ukuran berdasarkan penilaian masyarakat
Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat di awasi oleh kriminologi. Hubungan ini penting juga dipandang dari sudut praktis. Akan tetapi, lapangan kriminologi tidak dapat ditentukan sesuai dengan pengertian crime menurut hukum pidana karena pengertian crime selalu berubah atau tidak tetap (not invariable) menurut waktu dan tempat.
Sumbangan Kriminologi Terhadap Hukum Pidana
Kriminologi memberikan sumbangan besar terhadap Hukum Pidana karena berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi. Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar