Sabtu, 05 Maret 2016

FUNGSI HUKUM PIDANA




Fungsi hukum pidana digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Fungsi secara umum

2.Fungsi secara khusus 
- Fungsi secara umum :
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang
berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi
hukum pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan
atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. 
Fungsi secara khusus :
Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak melanggarnya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi. 

Adapula Tujuan Hukum Pidana yaitu :
- Tujuan Secara Umum
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia), melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela / kejahatan di satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
- Tujuan Secara Khusus 
Tujuan Khususnya adalah sebagai pengayoman semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Alat hukum pidana adalah pemidanaan, untuk mencapai tujuan hukum pidana ada teori pemidanaan (teori klasik), yaitu :
1.Teori absolut (pembalasan)
2.Teori relatif
3.Teori gabungan (absolut + relatif)
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian
Teori absolut
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
Teori relatif
Negara memberikan pidana memiliki tujuan, yaitu :
A.   Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan diberi sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya
b.   Diberikan kepada pelaku tindak pidana ialah dalam rangka memberikan pembinaan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi)
c.  Apabila tidak dimungkinkan untuk diberi pembinaan / diperbaiki maka akan dilenyapkan.
Teori gabungan
Tujuan negara memberikan sanksi :
a. Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena perbuatannya telah diberikan sanksi
b. Dalam rangka memberikan pembinaan untuk dikembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar