Fungsi hukum pidana digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Fungsi secara umum
2.Fungsi secara khusus
- Fungsi
secara
umum
:
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain
yang
berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi
hukum pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan
atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
- Fungsi
secara
khusus
:
Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang
hendak melanggarnya dengan suatu sanksi yang
berupa pidana yang
sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain
atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi.
Adapula Tujuan Hukum Pidana yaitu :
- Tujuan Secara Umum
Tujuan umumnya
adalah untuk melindungi kepentingan
orang atau perseorangan (hak asasi manusia), melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang
serasi dari suatu tindakan tercela / kejahatan di satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
- Tujuan Secara Khusus
Tujuan Khususnya adalah sebagai pengayoman semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Alat hukum pidana adalah pemidanaan, untuk mencapai tujuan hukum pidana ada teori pemidanaan (teori klasik), yaitu :
1.Teori absolut (pembalasan)
2.Teori relatif
3.Teori gabungan (absolut + relatif)
Semua ini dalam rangkaian social
defence
(perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian.
Teori
absolut
Artinya negara memberi pidana kepada
orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang
telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
Teori
relatif
Negara
memberikan pidana memiliki tujuan, yaitu :
A. Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan diberi sanksi pidana agar
masyarakat umum tidak melakukannya
b. Diberikan kepada pelaku tindak pidana ialah dalam rangka memberikan pembinaan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi)
c. Apabila tidak dimungkinkan untuk diberi pembinaan / diperbaiki maka akan dilenyapkan.
Teori
gabungan
Tujuan negara memberikan sanksi :
a. Untuk menghilangkan rasa
bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena perbuatannya telah diberikan sanksi
b. Dalam rangka memberikan pembinaan untuk dikembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar