Sabtu, 05 Maret 2016

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN KRIMONOLOGI

• Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence).

• Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan namailmu tentang hukumnya kejahatan”. 
• Dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht).
• Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakanstrafrecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan / reaksi yang diperlukan
Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuannya untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan
Interaksi antara Hukum Pidana dan Kriminologi disebabkan oleh :
1. Saat ini perkembangan Hukum Pidana memberi kedudukan penting bagi kepribadian pelaku tindak pidana dengan memperhatikan kepribadian si penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat ringannya (ukuran) hukuman
2.  Sejak dahulu tindak pidana yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak diberi perlakuan khusus. Akan tetapi, perhatian terhadap individu yang melakukan perbuatan, sekarang ini seakan- akan telah mencapai arti yang berbeda sekali dari usaha-usaha sebelumnya. Sehubungan dengan ini pengertian-pengertian tentang kriminologi telah terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga criminal science sekarang menghadapi masalah-masalah dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan hubungannya sangat erat dengan Kriminologi. 
Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang deskriptif (mengambarkan) dan empiris berdasarkan hal-hal yang nyata dan tidak normative, akan tetapi obyek penyelidikannya tertuju kepada kriminalitas tidak mungkin ditentukan tanpa ukuran-ukuran berdasarkan penilaian masyarakat
Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat di awasi oleh kriminologi. Hubungan ini penting juga dipandang dari sudut praktis. Akan tetapi, lapangan kriminologi tidak dapat ditentukan sesuai dengan pengertian crime menurut hukum pidana karena pengertian crime selalu berubah atau tidak tetap (not invariable) menurut waktu dan tempat.
Sumbangan Kriminologi Terhadap Hukum Pidana
Kriminologi memberikan sumbangan besar terhadap Hukum Pidana karena berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi. Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum.
JIKA INGIN MENDOWNLOAD MATERI FUNGSI HUKUM PIDANA SILAHKAN KLIK DIBAWAH INI !!!


https://drive.google.com/file/d/0B3t6Rj3C9pnhWmxldVh5ZHlGOUE/view?usp=sharing

                              SELAMAT MENDOWLOAD :)

FUNGSI HUKUM PIDANA




Fungsi hukum pidana digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Fungsi secara umum

2.Fungsi secara khusus 
- Fungsi secara umum :
Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang
berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi
hukum pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan
atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. 
Fungsi secara khusus :
Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak melanggarnya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi. 

Adapula Tujuan Hukum Pidana yaitu :
- Tujuan Secara Umum
Tujuan umumnya adalah untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia), melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela / kejahatan di satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak.
- Tujuan Secara Khusus 
Tujuan Khususnya adalah sebagai pengayoman semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Alat hukum pidana adalah pemidanaan, untuk mencapai tujuan hukum pidana ada teori pemidanaan (teori klasik), yaitu :
1.Teori absolut (pembalasan)
2.Teori relatif
3.Teori gabungan (absolut + relatif)
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian
Teori absolut
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
Teori relatif
Negara memberikan pidana memiliki tujuan, yaitu :
A.   Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan diberi sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya
b.   Diberikan kepada pelaku tindak pidana ialah dalam rangka memberikan pembinaan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi)
c.  Apabila tidak dimungkinkan untuk diberi pembinaan / diperbaiki maka akan dilenyapkan.
Teori gabungan
Tujuan negara memberikan sanksi :
a. Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena perbuatannya telah diberikan sanksi
b. Dalam rangka memberikan pembinaan untuk dikembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat