• Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama
lain(interrelation
dan
dependence).
• Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang
dilarang sebagai kejahatan (crime)
yang dapat disingkat pula
dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”.
• Dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang
memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil
law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht).
• Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafrecht”
yang salinannya ke dalam bahasa
Indonesia menjadi hukum
pidana.
Kriminologi adalah ilmu yang
mempelajari kejahatan,
yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan / reaksi yang
diperlukan.
Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang
berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu
hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuannya untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang
sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang
tepat agar
tidak melakukan lagi kejahatan.
Interaksi antara Hukum Pidana dan
Kriminologi disebabkan oleh :
1. Saat ini perkembangan Hukum Pidana memberi kedudukan penting bagi kepribadian pelaku tindak pidana dengan memperhatikan kepribadian si penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat ringannya (ukuran) hukuman.
2. Sejak dahulu tindak pidana yang
dilakukan oleh
orang gila atau anak-anak diberi perlakuan khusus.
Akan tetapi, perhatian terhadap individu yang
melakukan perbuatan, sekarang ini seakan- akan telah mencapai arti yang
berbeda sekali dari usaha-usaha sebelumnya. Sehubungan dengan ini pengertian-pengertian tentang kriminologi telah terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga criminal
science sekarang menghadapi masalah-masalah dan tugas-tugas yang
sama sekali baru dan hubungannya sangat erat dengan Kriminologi.
Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
deskriptif (mengambarkan) dan empiris berdasarkan hal-hal yang
nyata dan tidak
normative, akan tetapi obyek penyelidikannya tertuju kepada kriminalitas tidak mungkin ditentukan tanpa ukuran-ukuran berdasarkan penilaian masyarakat.
Hubungan yang
erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat di awasi oleh kriminologi. Hubungan ini penting juga dipandang dari sudut praktis.
Akan tetapi, lapangan kriminologi tidak dapat ditentukan sesuai dengan pengertian crime
menurut hukum pidana karena pengertian
crime selalu berubah atau tidak tetap (not
invariable) menurut waktu dan tempat.
Sumbangan Kriminologi Terhadap Hukum Pidana
Kriminologi memberikan sumbangan besar terhadap Hukum Pidana karena berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi. Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum.